Informasi yang diperoleh Metro7 menyebutkan, aksi seksual alias homo seksual ini, bermula dari kunjungan RF ke kantor SB. Kedatangan RF bermula dari SMS yang dikirimkan SB kepadanya agar mendatangi dirinya di kantor SKB Pandawan malam itu.
Ketika RF datang, SB yang sudah menunggu langsung memainkan video porno di komputer kantor. Melihat RF sudah mulai terangsang, SB langsung mengeluarkan jurus mautnya yakni dengan meraba-raba daerah terlarang RF.
Entah mengapa, RF justru berdiam diri ketika tangan SB mulai memain-mainkan burung kesayangannya, hingga terjadilah hubungan antara sesama jenis ini.
Ketika lagi asyik melakukan hubungan terlarang ini, mereka dikejutkan dengan penggrebekan oleh anggota Polres HST. Kalangkabut dan gelagapan membuat kedua pasangan ini langsung menghentikan permainan mereka. Ketika digegrebek keduanya dalam kondisi tidak berpakaian, tetapi oleh anggota polisi mereka dipersilahkan untuk berpakaian sebelum digiring ke Polres HST untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut sumber di Reskrim Polres HST diperoleh keterangan kalau kasus ini akan dilanjutkan, karena pelaku terkena UU RI No.23 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
Banyak kalangan di HST meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena yang bersangkutan adalah PNS yang seharusnya memberikan contoh yang baik justru membuat malu PNS sendiri. metro/fz/Is
Sudah Dibaca Kali








